Daftar isi
Surat Hak Milik atau sertifikat hak milik merupakan salah satu dokumen yang sangat penting. Hal tersebut bukan tanpa alasan karena SHM digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah dimana mempunyai posisi yang cukup tinggi di mata hukum. Bukan hanya itu saja, seseorang yang mempunyai dokumen yang satu ini pun akan mendapatkan banyak manfaat di dalamnya.
Hal tersebut bukan tanpa alasan karena SHM tersebut merupakan dokumen kepemilikan tanah maupun rumah dan mempunyai kekuatan yang cukup tinggi di mata hukum. Buat anda yang berencana akan membeli rumah maupun property, keberadaan dokumen yang satu ini memang wajib untuk diketahui. Jangan sampai tanah maupun bangunan dalam kondisi sengketa.
Apa itu Surat Hak Milik
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai Surat Hak Milik tersebut, maka sangat penting untuk anda mengetahui pengertian dari surat tersebut. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, SHM ini merupakan bukti kepemilikan dari tanah maupun bangunan.
Hak terhadap tanah itulah menjadi bukti kewenangan untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan mulai dari bumi, air hingga ruang yang terdapat di atasnya. Hal tersebut pun sesuai dengan peraturan perundang-undangan di mana mengatur masalah mengenai pertanahan di Indonesia. Yakni UU Pokok Agraria atau disingkat dengan UUPA di mana di dalamnya terdapat berbagai macam jenis status hak atas tanah.
Hak atas tanah itulah nantinya bisa digunakan oleh seseorang yang bersangkutan sebagai upaya untuk menggunakan tanah yang bersangkutan seperti bumi, air, maupun ruangan di atasnya. Hak atas tanah tersebut dapat dimiliki oleh perseorangan, orang lain maupun badan hukum.
Fungsi Surat Hak Milik
Sudah tahu bukan bagaimana pengertian dari Surat HAK Milik tersebut? Ternyata keberadaan dokumen yang satu ini pun juga mempunyai sejumlah fungsi yang sangat penting keberadaannya. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan yang ada di bawah ini.
1. Sebagai bukti kepemilikan tanah maupun bangunan
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, keberadaan SHM tersebut memang sangat penting karena dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah maupun bangunan. Perlu diingat apabila sebuah property memang membutuhkan sebuah bukti agar tidak dapat menyebabkan sengketa.
Bukan hanya itu saja, apabila anda terlibat dalam masalah hukum atas kepemilikan tanah, maka anda bisa langsung menggunakan surat hak milik tersebut sebagai bukti yang kuat.
2. Sebagai jalan untuk menggunakan tanah dengan leluasa
Adapun fungsi dari SHM berikutnya adalah digunakan sebagai jalan untuk mempergunakan tanah dengan leluasa seperti membangun rumah, membangun tempat usaha dan lainnya. Dengan cara inilah maka anda tidak perlu berurusan dengan hukum di Indonesia. Anda juga bisa mendirikan sebuah bangunan secara permanen.
Berbeda apabila bangunan tersebut berdiri di tanah yang bukan milik anda maka bangunan tersebut hanya dapat bertahan sampai 30 tahun saja.
3. Sebagai cara untuk menjual tanah secara legal
Menjual tanah atau property memang menjadi salah satu cara yang biasa dilakukan oleh seseorang. Tetapi perlu diingat apabila anda ingin mendapatkan keuntungan dari penjualan property tersebut, maka harus disertai dengan Surat Hak Milik ini. Tanpa adanya surat hak milik maka bisa memberikan kerugian tersendiri.
4. Digunakan sebagai jaminan
Fungsi lainnya dari SHM adalah dapat digunakan sebagai jaminan apabila anda ingin meminjam dana melalui bank atau pun lembaga keuangan lainnya. Selain itu, jumlah dana yang bisa didapatkan dengan jaminan ini bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan.
Sudah tahu bukan apabila keberadaan sertifikat hak milik memang sangat penting keberadaannya. Untuk anda yang mempunyai property di 31 Sudirman Suites, maka sangat penting untuk mempunyai dokumen ini. Tertarik untuk memiliki salah satu propertynya? Segera kunjungi 31sudirmansuites.com.