Daftar isi
Bagi para WNA yang ingin tinggal di Indonesia tentu perlu mengantongi surat izin tinggal, yakni KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas. KITAS sendiri merupakan dokumen perizinan yang wajib dimiliki WNA dan dapat dipergunakan untuk menetap sementara di wilayah Indonesia.
Masa berlaku KITAS mulai dari enam bulan, satu tahun, hingga dua tahun. Namun terdapat beberapa faktor atau kondisi dimana KITAS dapat berakhir sebelum masa berlaku KITAS habis.
Berikut ini faktor yang menyebabkan KITAS dapat berakhir, diantaranya:
1. Kembali ke Negara Asal
Faktor pertama yang dapat menyebabkan masa berlaku KITAS berakhir adalah warga negara asing yang bersangkutan kembali ke negara asalnya serta tidak bermaksud untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Selain itu, faktor warga negara asing yang kembali ke negara asalnya serta tidak kembali lagi melebihi dari masa berlaku izin masuk kembali yang ia miliki juga menjadi salah satu faktor penyebab KITAS dapat berakhir.
2. Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia juga tentu membuat izin tinggal terbatas yang dimilikinya berakhir.
3. Masa Berlaku Habis
Warga negara asing pemegang KITAS yang izin masa berlakunya habis dan tidak melakukan perpanjangan secara otomatis membuat izin tinggal terbatasnya berakhir.
Seperti yang telah diketahui KITAS memiliki masa berlaku enam bulan, satu tahun, dan dua tahun. Apabila sudah dua tahun, warga negara asing yang bersangkutan masih dapat melakukan perpanjangan izin tinggal terbatas.
4. Beralih Status
Warga negara asing pemegang KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas yang beralih status menjadi pemegang KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap dapat membuat izin tinggal terbatasnya berakhir. WNA dapat mengajukan KITAP apabila ingin menetap atau tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih lama.
5. Pembatalan Izin
Faktor lain yang juga menjadi penyebab masa berlaku KITAS berakhir adalah izin yang dibatalkan oleh Pejabat Imigrasi atau Menteri yang ditunjuk.
6. Deportasi
Apabila warga negara asing pemegang KITAS dideportasi dapat membuat izin tinggal terbatasnya berakhir. Deportasi sendiri merupakan tindakan paksa mengeluarkan warga negara asing dari Indonesia.Pemicu deportasi adalah aktivitas pengawasan imigrasi yang dilakukan oleh petugas imigrasi kepada warga negara asing yang melakukan aktivitas di wilayah Indonesia.
7. Meninggal Dunia
Warga negara asing pemegang KITAS yang meninggal dunia dapat membuat izin tinggal terbatasnya berakhir.
Pentingnya Melapor KITAS dan Mengurus SKTT
Warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas serta warga negara asing yang memiliki izin lainnya dan telah berubah status menjadi pemilik izin tinggal terbatas di Indonesia.Maka memiliki kewajiban untuk melapor kepada Instansi Pelaksana paling lambat dalam waktu empat belas hari setelah diterbitkan izin tinggal terbatasnya.
Instansi Pelaksana sendiri merupakan perangkat kota atau kabupaten yang memiliki tanggung jawab dan wewenang melaksanakan pelayanan perihal administrasi kependudukan.Sehingga WNA yang bersangkutan dapat melaporkan dirinya ke instansi pelaksana sesuai dengan dimana WNA tersebut berada.
Setelah warga negara asing yang bersangkutan melapor, Instansi Pelaksana akan mendaftar serta menerbitkan SKTT atau Surat Keterangan Tempat Tinggal.
Demikianlah faktor yang dapat menyebabkan masa berlaku KITAS berakhir. Bagi Anda yang ingin membuat izin tinggal terbatas namun tak memiliki banyak waktu dalam proses pengurusannya, Permitindo.com dapat membantu Anda dalam hal kepengurusan KITAS.
Ditangani oleh konsultan berpengalaman selama puluhan tahun, permitindo.com telah membantu banyak perusahaan dalam pembuatan KITAS bagi para pekerjanya sehingga Anda tak perlu ragu mempercayakan pembuatan KITAS pada Permitindo.