Swalayan Karsa Utama Dep. store Kota Gorontalo Terkesan Tidak Santun

Sangat Naif kisah yang terjadi pada tanggal 27 April 2016 di swalayan Karsa Utama Kota Gorontalo salah seorang pengunjung dituding oleh Security KU berencana untuk mencuri 2 buah barang yang sementara dipilihnya. bahkan masalah tersebut telah dipresur oleh Security sampai ke pihak Polsek terdekat di Kota Gorontalo.

Proses pemeriksaan dilakukan dengan masif. Fenomena itu dikomentari salah seorang Tokoh Pemerhati “bahwa hakikat Mencuri itu harus dikaji secara ilmiah. sesuai kronology yang didapat dari pihak tertuding bahwa ia tidak diberi kesempatan dalam memberi keterangan terkait tuduhan.

Bila dikaji bahwa pencurian itu adalah manakala tersangka ditemukan setelah melewati garis Kasir dan dengan sengaja menyembunyikan dan tidak membayar barang yang dimaksud sementara juga telah ditemukan bukti-bukti otentik yang secara terdata dan memiliki dokumentansi.

Hal ini disesalkan oleh salah seorang tokoh Pemerhati. dalam melakukan sesuatu harus jelas dan penuh eksistensi, karena bila hal ini lebih dikaji lagi maka ada unsur pencemaran / Penghinaan seseorang  :

BAB XVI PENGHINAAN Pasal 310

(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Sementara  bila kita bicara pencurian dapat kita kaji dalam BAB XXII PENCURIAN Pasal 362 Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 363 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

1. pencurian ternak;

2.pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;

3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;

4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih: 5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Terlepas dari referensi diatas maka bilamana hal ini sering dilakukan oleh pihak supermarket (Karsa Utama) maka tingkat minat masyarakat akan berkurang dan kehatian-hatian para pengunjung akan meningkat yang endingnya pada ketidak nyamanan dari pengunjung itu sendiri.

Sementara Masih banyak alternatif tempat pembelajaan yang profesional, Lengkap, berskala besar, cukup terkenal dan Santun seperti SANTIKA, MAKRO terutama MATAHARI GORONTALO. Olehnya dalam mengundang minat para pelanggan adalah dari cara menjaga sikap didalam menghakimi seseorang apalagi Pengunjung.

Disini bukan membedakan Supermarket namun Contoh Matahari Gorontalo sangat praktis sarana dan prasananya semua serba Teknology Canggih, dan sangat santun dalam mempresur hal-hal yang mencurigakan, Bukan dengan membesar-besarkan persoalan sampai dengan memperalat pihak Kepolisian”. Sekian.

Posting pada Tak Berkategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *