untuk mendapatkan gambar kita bisa mengambil gambar2 di internet yg tidak berlabel hak cipta dan sdh banyak diposting oleh website2 lain 🙂 Jangan lupa periksa dulu status “Hak pengunaan gambar” yg tertera di hasil pencarian gambar di google image 😀
Jika Hak penggunaan gambar tidak difilter menurut hak cipta, kita bisa memakainya. Tentang sumber gambar, kita tidak boleh mencantumkan sumber yg bukan pemilik aslinya. Jadi jika gambar tsb telah banyak diposting di blog2 lain dan pemilik aslinya sudah tdk diketahui rimbanya, maka kita tdk perlu mencantumkan sumber gambar daripada malah mencantumkan sumber gambar yg keliru 😀