wa alaikum salam wr.wb 🙂
1. Secara hukum berdasarkan haki (hak kekayaan intelektual), mengambil gambar orang lain tanpa ijin pemilik karya tidak dibenarkan, kecuali gambar tersebut berlisensi kreative commons atau serupa.
2. Cara ngambil gambar yang benar adalah kita memotret sendiri atau membuat gambar sendiri.
Untuk daftar adsense, foto asli/ orisinil/ karya sendiri, lebih mudah diterima adsense (berdasarkan pengalaman saya). Namun foto comot di google juga bisa diterima asalkan bukan foto berlabel hak cipta atau foto karya fotografer.