Maaf kayaknya ada salah pengertian. Pelarangan itu sebenarnya berkaitan dengan transaksi yang terjadi di Indonesia.
Masih banyak perusahaan yang melakukan transaksi tetapi berbasiskan mata uang dollar di dalam wilayah Indonesia. Ini secara hukum dilarang oleh UU karena mata uang yang berlaku di wilayah Indonesia adalah rupiah.
Juga membuat rupiah terpuruk.
Kalau pembayaran atau transfer dari luar negeri kepada kita tidak akan masalah. Apalagi kalau pake paypal atau kartu kredit, maka dollar akan dirupiahkan sesuai dengan mata uang yang dipakai.
Jadi jangan khawatir mas.