setahu saya, bank tidak akan memotong pajak utk uang nasabah jika tidak ada ketentuan pajak dari dirjen bajak, misal: pajak hadiah dll. sedangkan pendapatan adsense tdk diatur oleh aturan apapun di dirjen pajak, kecuali mungkin mereka akan terkena pajak penghasilan (PPH) jika pendapatan rutin bulanan mencapai ambang “penghasilan kena pajak”. (biasanya hanya perusahaan berpenghasilan besar yg kena PPH).
mungkin suhu perpajakan di bawah ini bisa menjelaskan lebih lanjut 😀