Home » Reportase » Apa Itu ‘Cyber Bullying’ Ancaman Baru Kebebasan Berekspresi?
Apa Itu ‘Cyber Bullying’ Ancaman Baru Kebebasan Berekspresi?
Pemerintah dan Komisi I DPR telah sepakat bahwa dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik akan mengadopsi pengaturan mengenai cyber bullying atau perundungan di dunia maya . Rumusan tindak pidana cyber bullying ini masih dalam proses di Panja.
Sangat sulit erumuskan tindak pidana cyber bullying dalam Revisi UU ITE tanpa merusak kebebasan berekspresi,” kata Direktur Eksekutif Instittute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono, di Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2016.
Rencananya cyber bulying atau menakut-nakuti dengan informasi elektronik ini lanjut Supriyadi, akan di masukkan ke dalam rumusan Pasal 29 Revisi UU ITE. Ia sangat prihatin dengan hasil Revisi UU ITE ini. Dan, ia memandang bahwa secara umum revisi belum menyelesaikan problem Pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan di dunia maya.
” Namun pemerintah dan panja Komisi I DPR malah justru menambahkan masalah yang lebih pelik lagi dalam UU ITE, ” katanya.
Pasal 29 UU ITE kata dia, telah memuat ketentuan tentang pengiriman pesan elektronik berisi ”ancaman” atau upaya ”menakut-nakuti”. Ketentuan tersebut yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal itu adalah hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 milyar. Sanksi termuat dalam Pasal 45 ayat 3.
” Aksi merisak atau merundung di dunia siber (cyber bullying) ini akan di sisipkan di Pasal 29 tersebut,” katanya.
Supriyadi juga melihat kebijakan kriminalisasi yang memasukkan cyber bullying ini berpotensi menimbulkan overkriminalisasi. Tampaknya semua masalah yang ada di dunia maya melulu akan diselesaikan dengan cara penggunaan hukuman pidana, dengan ancaman penjara yang berat. Ia juga memandang, memang ada persoalan di dalam dunia maya terkait perundungan. Namun seperti apa cara merumuskan tindak pidananya dalam pasal 29 UU ITE ini justru yang akan menjadi masalah serius.
” Karena di dunia nyata saja, banyak ahli pidana dan negara-negara lain mengalami kesulitan dalam merumuskan pengertian perundungan,” katanya.
Revisi UU ITE lanjut Supriyadi, justru melompat jauh. Padahal sampai saat ini Indonesia belum memiliki defenisi hukum yang baku mengenai perundungan di dunia nyata. Tapi Revisi UU ITE memaksa itu. Memaksakan memberikan pengertian baku mengenai perundungan di dunia maya. Karena tidak ada defenisi yang baku mengenai perundungan (tradisional bullying), maka ia khawatir perumusan yang akan di gunakan bersifat lentur dan banyak menimbulkan penafsiran. Dengan kondisi demikian, tindak pidana ini berpotensi besar disalahgunakan. Terutama dalam penegakannya.
” Dengan demikian maka terbukalah celah pemberangusan kebebasan ekspresi di dunia maya. Dengan masukknya tindak pidana baru ini disertai ketentuan Pasal 27 ayat (3) tentang defamasi dunia maya ini maka jelaslah bahwa Revisi UU ITE ke depan, masih berpotensi mengancam kebebasan ekspresi di Indonesia,” tutur Supriyadi.
Jangan lupa baca juga Kisah Unik Dua Menteri Jokowi.
Related Posts
-
Typo Online Untuk Mengoreksi Kesalahan Ketik Tulisan Anda
11 Komentar | Nov 16, 2015 -
Hebat! Pertumbuhan Penduduk Indonesia Naik 100%, di Kota 500% Sejak Era 70-an
3 Komentar | Jun 16, 2014 -
Anak Babi Lompat Dari Truk Tolak Pergi ke Pemotongan Hewan
4 Komentar | Jun 14, 2014 -
Inilah Cara BNI Tumpas Tuntas Aksi Skimming
Tidak ada Komentar | Feb 10, 2019
About The Author

Agus Supriyatna
Tukang ngopi dan begadang
Add a Comment
Batalkan balasan
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
Infonya padat dan berisi mas,,,, bikin,,
Wah ini bahasa kelas berat guys, harus lebih teliti lagi kalau memahaminya,,,
sekarang bikin status, repost atau share postingan di media sosial mesti dipilah dengan baik ya supaya tidak terjerat undang undag ITE
wah mantap semakin menjadikan pembelajaran untuk budayakan membagikan informasi yang bermanfaat. hehe thnaks mas
Bullying terjadi bisa jadi karena kurangnya pengetahuan agama dan pemahaman yang baik.
sebaiknya semua pengguna social media harus bisa menjaga nama baik untuk dirinya sendiri dan juga orang lain agar tidak terjadi cyber bullying
Maka dari itu harus bisa menjaga privasi di sosial media.
harus tau mana yang cocok dikonsumsi publik dan mana yang tidak….
😉
Mungkin ancaman, tapi ada kalanya bulying itu tidak bersifat pribadi, tapi ada motif politik di belakangnya.
Bulying dalam bentuk atau media apapun sebenarnya tidak dibenarkan… 🙂
Cyber Bullying terjadi karena kebebasan berpendapat pada sosial media yang tidak dilandasi dengan akal pikiran yang sehat dan rasa saling menghargai. Alangkah baiknya jika kita, sebagai pemilik akun dapat mengunci (menggembok) dan hanya memfullo orang2 yg dikenal saja.
UU ITE masih belum jelas banget ya?