Apa itu BPJS Kesehatan

Lahirnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan seharusnya dapat menjadi solusi bagi seluruh rakyat Indonesia, karena BPJS Kesehatan menyelenggarakan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan nasional (JKN) dengan premi yang relatif terjangkau dengan manfaatnya sangat besar karena bisa menjamin biaya pengobatan penyakit yang ringan seperti batuk dan pilek, hingga yang berat seperti jantung, stroke, dan kanker.

Kini, jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan memberi kesempatan kepada seluruh penduduk Indonesia termasuk orang asing yang bekerja minimal selama enam bulan di Indonesia. Menurut Undang Undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, semua penduduk wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan dan wajib membayar iuran, karena program JKN berasaskan gotong royong, yang sehat membantu yang sakit.

Keuntungan BPJS: Iuran Terjangkau

Pemerintah telah menetapkan besaran iuran BPJS Kesehatan, bagi pekerja di luar penerima upah dan bukan bukan pekerja, sesuai kelas pelayanan rawat inapnya.

  • Kelas I iurannya Rp 59.500 per bulan per orang,
  • Kelas II sebesar Rp 42.500 per bulan per orang, dan
  • Kelas III iurannya sebesar Rp25.500 per bulan per orang.
READ  Tips Mencegah Timbulnya Jerawat

Yang dimaksud pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, antara lain, pengacara, dokter praktik, notaris, konsultan, petani, nelayan, pedagang, tukang ojek, pekerja mandiri salon, pekerja mandiri bengkel.

Sedangkan bukan pekerja adalah setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran jaminan kesehatan, mereka antara lain investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda,duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.

Khusus bagi pensiunan PNS/TNI/Polri, veteran, perintis kemerdekaan sudah terdaftar secara otomatis sebagai peserta BPJS Kesehatan karena peralihan dari jaminan Askes Sosial PT Askes (Persero), sehingga tidak perlu melakukan pendaftaran peserta.

BPJS Kesehatan juga telah mengelola peserta peralihan dari jaminan kesehatan Askes Sosial PT Askes (Persero), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) PT Jamsostek (Persero), Jaminan Kesehatan TNI/Polri, dan peralihan dari peserta Jamkesda di beberapa daerah.

Bagi karyawan penerima upah, iuran premi ditetapkan sebesar 4,5 persen dari gaji karyawan perbulan hingga 30 Juni 2015 dan meningkat menjadi 5 persen pada 1 Juli 2015. Komposisi besaran iuran tersebut, 4 persen dibayar oleh pengusaha (pemberi kerja) dan 0,5 persen dibayar oleh pekerja (sebelum 1 Juli 2014) dan satu persen pekerja setelah 1 Juli 2015.

Sedangkan pegawai negeri sipil (PNS) membayar iuran sebesar 5 persen dengan komposisi 3 persen dibayar oleh pemerintah (pemberi kerja), 2 persen dibayar oleh PNS (pekerja).

READ  3 Manfaat Minum Air Putih Untuk Tubuh

Ada Bantuan Iuran Bagi yang Tidak Mampu

Bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu masuk kedalam penerima bantuan iuran (PBI), iuran jaminan kesehatan dibayari oleh pemerintah yang telah ditetapkan sebesar Rp 19.225 per bulan per orang.

Untuk peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang sudah melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan per 1 Januari seperti program Kartu Jakarta Sehat (KJS), Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) juga sudah otomatis menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan dan tidak perlu mendaftar lagi. Selain KJS dan JKRA, Jamkesda lainnya juga segera terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.

Wajib Menjadi Peserta

Karena kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib, maka masyarakat yang belum menjadi peserta pun diimbau agar segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Targetnya, semua penduduk Indonesia atau sekitar 257,5 juta jiwa dapat terdaftar sebagai peserta BPJS paling lambat pada 1 Januari 2019 dengan tingkat kepuasan 85 persen.

Ingin tahu lebih jauh, bisa baca Panduan Lengkap BPJS Kesehatan.

Gambar Gravatar
Admin Blog Duwitmu.com | Mengelola Keuangan Keluarga secara Sehat

2 komentar

  1. hem.., baru tahu. ternyata ini ya definisinya. Thanks atas informasinya ya pak 😉

  2. saya juga baru paham tentang bpjs setelah baca artikel ini, makasih sharingnya pak Rio 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *